masukkan script iklan disini
Gelumbang, 25 Oktober 2024
Media Online Group IPSIN BUSER PERS
Dengan semaraknya kegiatan penimbunan minyak yang sekarang ini kian menjamur di wilayah hukum Gelumbang Resort Muara Enim, bahwa banyak menjadi perbincangan perbincangan keluhan dari berbagai lapisan masyarakat disekitarnya, dengan adanya isu isu tersebut maka team awak media Group IPSIN melakukan penelusuran secara investigasi, ternyata perbincangan itu bukanlah buah bibir belaka, tetapi memang benar adanya
Selama penelusuran team awak media menemukan tempat yang diduga tempat transaksi pasar gelap yang di jadikan tempat penampungan minyak yang diduga ilegal, serta tempat pengolahan sertapun mengoplos minyak tersebut untuk dijual dan didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat maupun perusahaaan,
Dan dalam penelusuran dengan lebih dalam awak media melihat bahwa dikarang endah selatan, terdapat gudang aktif dalam kegiatan penimbunan minyak BBM ilegal yang berasal dari sungai angit dengan berskala besar terlihat lebih dari 10 baby tanki t dalam keadaan terisi penuh serta 3 tedmond 1000 liter yang baru selesai di isikan bahan bakar solar dari mobil transportir.
Dan diduga gudang tersebut milik " HRM " dan gudang tersebut terbeckup dan terkoordinasi dengan oknum oknum TNI, sehingga beliau dapat dengan lenggang menggeluti bisnisnya, namun secara hukum tentulah itu merupakan perbuatan yang melawan hukum dan dapat dipidana, dan juga dapat merugikan negara serta dapat menimbulkan dampak Lingkungan Yang besar
Dan tak hanya itu dengan adanya kegiatan penimbunan ilegal tersebut, tentulah lingkungan menjadi rusak dengan bauk minyak yang menyengat dan tidak sedap dan menimbulkan suatu dampak Polisi udara serta dapat mpengaruhi kesehatan masyarakat sekitar, dampak yang lebih luas adalah apabila terbakar dapat menimbulkan kerugian yang besar terhadap masyarakat apabila gudang tersebut terbakar, dan secara site off layoutnya tudak sesuai, karena di tempat itu ditempati kepada warganya, red
Dan dengan perihal itu -" HRM" sudah patut diduga sebagai pelaku usaha yang tidak berizin, agar di proses secara hukum serta dipidana sesuai dengan UU NO. 22 TAHUN 2001, dan dengan perihal diatas haruslah APH setempat menindak dengan bekerja sama dengan pihak Kelurahan atau Desa serta Camat dan Bupati, red
Dan tak hanya itu dari informasi yang didapat dari berbagai Nara sumber bahwa " HRM " ini sering sesumbar bahwa ia tak takut dengan siapa saja yang jelas klo ada yang berani menangkap saya, karena kami sudah terkoordinasi dan kami aman, ungkapnya
Dan awak media sempat meminta statemen dari masyarakat sekitar yaitu Ibu " N" Ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa takut, karena itukan gudang minyak pak, kami takut klo rumah kami jadi lautan api, enak klo siang hari takutnya malam hari pak, pacak jadi sate kami dibuatnyo tolong pak kmai ni nak makmano nak ngomong kami takut kagek dikapaknyo, ungkap dari Nara sumber itu
Tak hanya itu senada dengan Bapak " F" Yang merupakan warga dengan jarak yang tidak terlau jauh dar lokasi Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya resah dengan adanya aktivitas tersebut, ya namana kami wong kecil pak, kami ngeri pak nak ngomong klo Kagek kami tembaknyo pak, ujarnya
Senada dengan warga dengan inisial " N" Ia mengungkapkan bahwa gudang terbesar di wilayah karang endah tersebut merupakan milik dari "DK" yang di duga merupakan anggota dari oknum aparat penegak hukum dan di duga berperan serta dalam pelindungan gudang, jika ada penertiban,
"DK" juga bekerjasama dengan "HRM" sebagai pemilik lahan serta rumah sebagai tempat usaha praktik penimbunan tersebut. "Dalam penelusuran media didapatkan gudang sedang aktif dalam penimbunan berskala besar terlihat lebih dari 10 baby tanki t dalam keadaan terisi penuh serta 3 tedmond 1000 liter yang baru selesai di isikan bahan bakar solar dari mobil transportir.
Tak jauh dari lokasi N kembali memberikan keterangan namun dirinya meminta agar dirinya di rahasiakan,"N mengungkapkan kegiatan tersebut lebih banyak di lakukan di malam hari mobil tangki biru putih memasuki gudang tersebut namun siang hari hanya di pantau dari balik pondok di dekat persimpangan itu. Dan berulangkali ( N ) berharap agar pemerintah desa dan polda sumsel serta jajaran polsek gelumbang segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari dampak negatif dari kegiatan itu.
Dengan adanya perihal diatas bahwa " HRM" Dapat di jerat dengan UU No. 22 Tahun 2001dan dengan tentang minyak bumi dan gas, dan UU No. 32 tahun 2009, dan kepada Bapak Kapolda Sumsel kami meminta semoga perihal ini menjadi atensi, karena praktek pasar gelap ini dapat membuat karang endah selatan menjadi lautan api,
Demikianlah berita ini saya sampaikan, saya selaku wartawan SUMSEl mengabarkan